APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

Perusahaan BUMN Digerojok Dana Pemulihan Ekonomi

Administrator - 13/05/2020 10:43

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pandemi corona belum usai, Indonesia segera akan menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, Senin (11/5) , pelaksanaan Program PEN kini tinggal menunggu aturan turunan yang mengaturnya.

Seperti dokumen yang KONTAN miliki, total kebutuhan dana program ini menelan dana Rp 318,09 triliun. Dana ini untuk memenuhi kebutuhan sembilan instrumen kebijakan Program PEN (lihat tabel di halaman 2).

Jika kita petakan lebih detail, alokasi terbesar dalam instrumen kebijakan pemerintah ini adalah, pertama,  stimulus untuk korporasi. Stimulus ini terutama untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni sebesar Rp 118,53 triliun. Angka ini setara 37,62% dari total anggaran PEN.

Jumlah ini mencakup insentif perpajakan seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/2020, penyertaan modal negara (PMN) BUMN, serta dana talangan alias investasi untuk modal kerja BUMN.

Kedua, stimulus untuk masyarakat miskin dengan alokasi dana Rp 94,23 triliun atau setara 29,62% dari total anggaran Program PEN. Hanya, anggaran ini dialokasikan dalam percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan BUMN, yakni Pertamina, PLN, dan Bulog.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5) mengatakan, program PEN bakal dilaksanakan mulai tahun ini hingga 2021. Langkah ini berbarengan dengan penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Makanya, kebijakan ekonomi makro dan fiskal di tahun 2021 akan berfokus pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya melakukan reformasi untuk mengatasi masalah fundamental ekonomi untuk jangka menengah dan panjang.

Guyuran dana ke BUMN perlu pengawasan ketat

Meski demikian, memang ada sejumlah instrumen kebijakan yang telah masuk dalam stimulus jilid III. Misal, insentif perpajakan untuk perusahaan dan pembayaran penugasan BUMN terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga listrik yang masuk dalam anggaran social safety net.

Meskipun demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, rencana alokasi anggaran khususnya penugasan BUMN ini belum dibahas detail dengan DPR. Pemerintah dan DPR akan menghitung biaya dengan lebih tepat dan governance lebih baik. "Tidak ada maksud lain," katanya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto melihat, besarnya dana stimulus yang pemerintah berikan melalui BUMN ini menjadi bentuk dukungan pemerintah ke BUMN.

Hanya saja, bukan saja BUMN yang terdampak pandemi Covid-19, melainkan ada beberapa BUMN yang masuk dalam target penerima PEN sudah mengalami persoalan keuangan sebelumnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan ada pengawasan ketat ke BUMN itu. "Jangan lupa, BUMN selama ini merugi juga karena pengelolaan yang tidak prudent dan good corporate governance," kata dia.

Filter