Tentang Kami
PT FAC Sekuritas (selanjutnya disebut "Perusahaan") adalah Perusahaan yang bergerak pada bidang jasa sebagai:
Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Persetujuan Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-164/PM/1991 tanggal 10 Desember 1991.
PT FAC Sekuritas merupakan salah satu broker dan Investment partner lokal terbaik di Indonesia, yang telah melayani kebutuhan investasi masyarakat Indonesia sejak tahun 1989.
PT FAC Sekuritas sudah memiliki jaringan pelayanan berupa 6 kantor cabang dan 29 Galeri Investasi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Dan juga didukung oleh sistem informasi yang mumpuni, sumber daya manusia yang berkualitas, serta praktik GCG(Good Corporate Governance) yang dijalankan demi mendukung kinerja pelayanan bagi nasabah.
Sejarah Kami
PT FAC Sekuritas (selanjutnya disebut "Perusahaan") adalah Perusahaan yang bergerak pada bidang jasa sebagai:
Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Persetujuan Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-164/PM/1991 tanggal 10 Desember 1991.
PT FAC Sekuritas merupakan salah satu broker dan Investment partner lokal terbaik di Indonesia, yang telah melayani kebutuhan investasi masyarakat Indonesia sejak tahun 1989.
PT FAC Sekuritas sudah memiliki jaringan pelayanan berupa 6 kantor cabang dan 29 Galeri Investasi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Dan juga didukung oleh sistem informasi yang mumpuni, sumber daya manusia yang berkualitas, serta praktik GCG(Good Corporate Governance) yang dijalankan demi mendukung kinerja pelayanan bagi nasabah.
PT FAC Sekuritas (selanjutnya disebut "Perusahaan") adalah Perusahaan yang bergerak pada bidang jasa sebagai:
Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Persetujuan Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-164/PM/1991 tanggal 10 Desember 1991.
PT FAC Sekuritas merupakan salah satu broker dan Investment partner lokal terbaik di Indonesia, yang telah melayani kebutuhan investasi masyarakat Indonesia sejak tahun 1989.
PT FAC Sekuritas sudah memiliki jaringan pelayanan berupa 6 kantor cabang dan 29 Galeri Investasi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Dan juga didukung oleh sistem informasi yang mumpuni, sumber daya manusia yang berkualitas, serta praktik GCG(Good Corporate Governance) yang dijalankan demi mendukung kinerja pelayanan bagi nasabah.
Visi kami
Menjadi perusahaan efek berkualitas serta terpercaya yang dapat memberikan solusi financial dan investasi bagi masyarakat Indonesia
Misi kami
- Membangun dan mengembangkan sumber daya manusia dan sistem informasi perusahaan yang professional, memiliki integritas, serta didukung dengan inovasi dan kreatifitas.
- Meningkatkan nilai Perusahaan secara konsisten dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
- Membangun loyalitas dan kepercayaan nasabah dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan melalui layanan perusahaan yang responsive dan cerdas bagi nasabah.
Tata Kelola FAC Sekuritas
KODE ETIK PADA PT FAC SEKURITAS INDONESIA
Kode Etik adalah norma dan asas yang diterima secara umum sebagai landasan sikap dan perilaku bagi Manajemen dan Karyawan PT FAC Sekuritas Indonesia dan sebagai sarana pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Pelaksanaan Etika Perusahaan yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan. Etika Perusahaan yang berlaku di Perseroan dituangkan dalam Kode Etik Perusahaan sebagai berikut:
- Mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang operasional dan bisnis perusahaan sebagai bentuk kepatuhan.
- Wajib menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan bisnis perusahaan,kebijakan internal, data nasabah, data karyawan, produk dan layanan Perusahaan yang bersifat rahasia.
- Dilarang menyebarluaskan informasi perusahaan dan nasabah kepada pihak ketiga dalam kondisi apapun kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh Otoritas Pasar Modal dan/atau penegak hukum atas dasar undang-undang atau ketentuan yang berlaku.
- Dilarang memberikan informasi-informasi yang bersifat rahasia atau informasi yang dapat menyesatkan atau dapat menimbulkan kerugian nasabah atau pihak lain.
- Dilarang bertindak dan mengambil posisi dalam kegiatan atau transaksi yang memiliki potensi benturan kepentingan terjadi antara dirinya dan Perusahaan.
- Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengutamakan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi
- Dilarang melakukan perbuatan korupsi, menerima atau memberi segala bentuk suap, gratifikasi, hadiah atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apa pun.
- Dilarang menawarkan, menjanjikan dan/atau menerima pemberian dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas kepada nasabah, rekanan, pemeriksa/penyidik, pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi kedua belah pihak.
- Menjalin hubungan yang dilandasi norma, etika dan sopan-santun, sikap saling menghormati dan menghargai pada setiap hubungan kerja.
- Mengutamakan pelayanan kepada nasabah serta menjalin hubungan yang berkelanjutan.
FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjaga konsistensi untuk melakukan pengelolaan usaha/ bisnis dengan menegakkan prinsip kehati-hatian dalam segala aktivitas maupun pengambilan keputusannya, Perusahaan berkomitmen untuk melakukan penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
Namun demikian, kondisi eksternal dan internal PT FAC Sekuritas Indonesia dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi. Dengan semakin kompleksnya risiko, perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
Perusahaan telah menerapkan pengendalian risiko yang berkaitan dengan risiko dalam transaksi maupun risiko yang berkaitan dengan bisnis. Berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.04/2021 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengendalian risiko atas bisnis Perusahaan diklasifikasikan menjadi 8 (delapan) risiko, yaitu :
- Risiko Operasional
Risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan Efek.
- Risiko Kredit
Risiko yang disebabkan dari kegagalan nasabah dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perusahaan Efek.
- Risiko Pasar
Risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Perusahaan Efek.
- Risiko Likuiditas
Risiko akibat ketidakmampuan Perusahaan Efek untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari utang transaksi efek baik yang dilakukan nasabah atau Perusahaan Efek sendiri, dan/atau utang lainnya.
- Risiko Kepatuhan
Risiko yang disebabkan Perusahaan Efek yang tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perusahaan Efek.
- Risiko Hukum
Risiko yang disebabkan oleh tuntutan hukum, kelemahan aspek yuridis dalam perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan Efek, dan/atau aktivitas serta produk yang belum diatur dalam perundang-undangan.
- Risiko Reputasi
Risiko yang disebabkan menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari pengaduan nasabah dan/atau pemberitaan negatif tentang Perusahaan Efek.
- Risiko Strategis
Risiko yang disebabkan oleh ketidaktepatan Perusahaan Efek dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, termasuk risiko yang muncul karena adanya kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik, lingkungan pengendalian, dan kegagalan dalam memelihara komposisi terbaik pengurusnya.
Kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan PT FAC Sekuritas adalah bahwa seluruh jajaran perusahaan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan budaya sadar risiko dalam setiap kegiatannya masing-masing yang tidak terpisahkan dari bisnis dan operasional.
FUNGSI KEPATUHAN DAN INTERNAL AUDIT
Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT FAC Sekuritas Indonesia yang telah disesuaikan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan audit di internal organisasi Perseroan.
Internal Audit menyampaikan laporan terkait hasil kegiatan audit, implementasi rekomendasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan upaya peningkatan pengendalian internal kepada Direksi. Fungsi Unit Internal Audit:
- Memberikan masukan yang independen kepada Direksi terhadap kondisi sistem pengendalian internal.
- Mengevaluasi kondisi pengendalian internal di setiap bagian/fungsi pada Perusahaan.
- Memastikan bawha efektivitas dari sistem pengendalian internal berjalan sebagaimana mestinya di perusahaan.
- Meningkatkan kualitas kegiatan audit dan kompetensi auditor.
Pada PT FAC Sekuritas, fungsi Internal Audit dilakukan oleh Divisi Compliance/Kepatuhan.