FAC News

OJK Bekukan 2 Multifinance, Salim Jadi Pengendali Bank Ina
Jakarta, CNBC Indonesia - Sentimen positif dari Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate di posisi 4,5% dan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah 200 bps (basis poin) untuk bank umum dan 50 bps bagi bank syariah menjadi katalis positif yang mendorong bursa saham domestik ke teritori positif.
Selasa kemarin (15/4/2020), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat cukup signifikan sebesar 1,79% ke level 4.706 setelah ditransaksikan sebesar Rp 6,03 triliun, dengan investor asing melakukan aksi jual bersih senilai Rp 427,03 miliar.
Cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai perdagangan Rabu (15/4/2020):
1.OJK Bekukan Izin Usaha 2 Multifinance, Siapa Saja?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha emiten dua perusahaan pembiayaan atau multifinance lantaran kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK atau POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Keduanya yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan bergerak di pembiayaan kendaraan roda empat bekas, sementara satu lagi yakni PT Wannamas Multifinance yang fokus pada pembiayaan (investasi, modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang.
OJK menegaskan First Indo American Leasing atau First Finance tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.
2.Pieter Tanuri Keluar dari Bank Ina, Salim Jadi Pengendali
Pengusaha Pieter Tanuri beserta perusahaan terafiliasi, PT Philadel Terra Lestari mundur dari PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA). Keduanya mundur sebagai pemegang saham pengendali.
Dengan demikian, Pieter beserta perusahaan tak lagi menjadi pengendali terakhir atau ultimate shareholder Bank Ina. Saat ini, ultimate shareholder dipegang oleh pengusaha Anthoni Salim dengan perusahaan terafiliasi PT Indolife Pensiontama.
Direktur Utama Bank Ina Perdana, Daniel Budirahayu mengatakan, perubahan ini telah terjadi pada 18 Maret 2020. "Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten," kata Daniel, mengacu surat yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/4/2020).