APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

Kenaikan Tarif Cukai Menggerus Pasar Rokok

Administrator - 26/05/2020 09:02

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan cukai hasil tembakau turut mendorong harga produk rokok eceran menjadi semakin mahal. Menurut produsen, rata-rata kenaikan harga produk rokok di ritel saat ini mencapai 35%-45% dibandingkan saat cukai belum naik.

Kondisi itu mengakibatkan konsumsi rokok terus menurun. Mengutip riset Nielsen, Head of Government Affair PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), Iwan Kendrawaran Kaldjat mengatakan, pada kuartal I 2020 permintaan produk hasil tembakau melemah hingga 7% year on year (yoy).

Penurunan permintaan ikut mempengaruhi penyerapan produk rokok Bentoel serta pergeseran konsumsi segmen rokok.

"Banyak konsumen yang mulai berpindah ke produk tembakau dengan harga murah karena gap harga yang semakin besar," ungkap Iwan saat di acara seminar online, Rabu (20/5) pekan lalu.

Situasi tersebut mendorong manajemen RMBA menerapkan strategi dan penyesuaian. Salah satunya mengurangi isi rokok dalam satu bungkus, misalnya, dari semula 20 batang menjadi 16 batang saja.

Pangsa Pasar

Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga harus merasakan pangsa pasarnya tertekan akibat kenaikan harga jual eceran rokok. Selama tiga bulan pertama tahun ini, pangsa pasar HM Sampoerna menyusut menjadi 30,4%.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Philip Morris International Inc, induk usaha HMSP, pangsa pasar mereka di Indonesia pada tahun lalu sebesar 32,7% atau 22,1 miliar unit rokok.

"Merek-merek kami terimbas dengan adanya kenaikan tarif cukai eksesif dengan rata-rata sebesar 24%, serta kenaikan harga jual eceran eksesif dengan rata-rata sebesar 46%," jelas Mandugas Trumpaitis, Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Selain cukai, wabah corona juga berpeluang menekan industri tembakau.

Filter