FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

INKP TERBITKAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SENILAI Rp2,75 TRILIUN

Administrator - 18/11/2021 13:59

IQPlus, (18/11) - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) berencana meluncurkan Obligasi berkelanjutan II tahap II tahun 2021 senilai Rp2,01 triliun. Obligasi ini bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan II INKP dengan target dana total senilai Rp7 triliun.

Dalam prospektus ringkasnya, Rabu (17/11) disebutkan bahwa Obligasi INKP Tahap I 2021 ini, akan terbagi dalam tiga Seri. Seri A dengan jumlah Pokok sebesar Rp796,81 miliar, bunga tetap sebesar 6,00% dengan jangka waktu 370 Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.

Selanjutnya seri B dengan jumlah Pokok sebesar Rp876.81 miliar, bunga tetap sebesar 8,75%, dengan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan Seri C dengan jumlah sebesar Rp338,33 miliar, tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A, B dan C pada saat tanggal jatuh tempo, selanjutnya Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.

Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A, 8 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 8 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.

Selain Obligasi, Perseroan juga akan menerbitkan Sukuk Mudharabah senilai Rp738,81 miliar yang merupakan bagian Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I INKP dengan target dana senilai Rp3 triliun. Adapun Sukuk tersebut juga terdiri dari 3 Seri.

Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp187,19 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,08% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00% per tahun dengan Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.

Selanjutnya Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp304,52 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 24,90% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% per tahun dengan Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp247,09 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 26,33% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% dan Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah untuk semua seri dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% dari jumlah pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat tanggal jatuh tempo

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini yaitu PT BCA sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier sekuritas PT Mandiri Sekuriatas,, PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi), dan PT Sucor Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Sedangkan PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai wali amanat.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang, Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat idA+(sy) (single A plus) dan idA+ (sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo.

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 30 November 2021 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal 2 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, sekitar 60% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Kemudian dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah sekitar 60% akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Filter