APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

HM Sampoerna Teken Transaksi Sewa Aset Dan Pengalihan Bisnis

Administrator - 05/05/2021 10:30

IQPlus, (5/5) - PT. HM Sampoerna Tbk. (HMSP) melakukan transaksi sewa aset berupa tanah dan bangunan serta pengalihan bisnis penyediaan jasa dan pengalihan karyawan dengan PT Philip Morris Indonesia (PMID) yang berlaku efektif tanggal 1 Mei 2021.

"HMSP telah mengadakan berbagai perjanjian sewa dengan PMID untuk menyewakan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan dengan jangka waktu 5 tahun yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2021 dengan nilai Transaksi Sewa adalah sebesar Rp60,18 miliar per tahun per tahun atau total Rp300,92 miliar untuk seluruh periode sewa, sesuai dengan nilai pasar per tanggal 31 Desember 2020,"tutur manajemen HSMP pada keterbukaan Informasi, Selasa (4/5).

Sedangkan Transaksi Pengalihan Bisnis antara HMSP dan PT Philip Morris Sampoerna International Service Center (PMSISC), anak perusahaan PMID adalah beberapa kegiatan penyediaan jasa yang selama ini diberikan oleh Perseroan kepada grup perusahaan Philip Morris International Inc. (Bisnis Jasa), dialihkan kepada PMSISC. Jasa yang dialihkan adalah di bidang keuangan yang terdiri dari Pengawasan Keuangan (Finance Controlling), Pusat Keahlian untuk Perencanaan dan Pelaporan Keuangan dan Analisa (Center of Expertise for Financial Planning and Reporting and Analysis), dan Lead to Cash. Nilai Transaksi Pengalihan Bisnis sebesar Rp19,79 miliar.

Selanjutnya Pada tanggal 30 April 2021, Perseroan dan PMSISC menandatangani perjanjian pengalihan karyawan sehubungan dengan pengalihan enam orang karyawan Perseroan di bagian digital dengan Nilai Transaksi Pengalihan Karyawan adalah Rp724,96 juta.

Sebagai informasi Transaksi ini adalah transaksi afiliasi karena Philip Morris Indonesia adalah adalah pemegang saham utama HMSP, dengan kepemilikan saham sebesar 92,5% sedangkan PT Philip Morris Sampoerna International Service Center (PMSISC) merupakan anak perusahaan PMID dengan kepemilikan saham sebesar 99,9%. Transaksi ini bukan transaksi material sesuai POJK nomor 17/POJK.04/2020 karena nilai transaksi kurang dari 20% dari pendapatan HMSP sesuai laporan keuangan per 31 Desember 2020.

HMSP telah menunjuk Ruky, Safrudin & Rekan, sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian bisnis dan untuk memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi tersebut. Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi-Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut pendapat Penilai Independen, rencana Transaksi-Transaksi adalah wajar. 

Filter