Dalam menjaga konsistensi untuk melakukan pengelolaan usaha/bisnis dengan menegakkan prinsip kehati-hatian dalam segala aktivitas maupun pengambilan keputusannya, Perusahaan berkomitmen untuk melakukan penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
Namun demikian, kondisi eksternal dan internal PT FAC Sekuritas Indonesia dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi. Dengan semakin kompleksnya risiko, perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
Perusahaan telah menerapkan pengendalian risiko yang berkaitan dengan risiko dalam transaksi maupun risiko yang berkaitan dengan bisnis. Berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.04/2021 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengendalian risiko atas bisnis Perusahaan diklasifikasikan menjadi 8 (delapan) risiko, yaitu:
Risiko Operasional
Risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan Efek.
Risiko Kredit
Risiko dari kegagalan nasabah dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perusahaan Efek.
Risiko Pasar
Risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Perusahaan Efek.
Risiko Likuiditas
Risiko akibat ketidakmampuan Perusahaan Efek untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari utang transaksi efek baik yang dilakukan nasabah atau Perusahaan Efek sendiri, dan/atau utang lainnya.
Risiko Kepatuhan
Risiko yang disebabkan Perusahaan Efek yang tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perusahaan Efek.
Risiko Hukum
Risiko yang disebabkan oleh tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis dalam perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan Efek, dan/atau aktivitas serta produk yang belum diatur dalam perundang-undangan.
Risiko Reputasi
Risiko yang disebabkan menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari pengaduan nasabah dan/atau pemberitaan negatif tentang Perusahaan Efek.
Risiko Strategis
Risiko yang disebabkan oleh ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, termasuk risiko akibat kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik, lingkungan pengendalian, dan kegagalan memelihara komposisi terbaik pengurusnya.
Kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan PT FAC Sekuritas adalah bahwa seluruh jajaran perusahaan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan budaya sadar risiko dalam setiap kegiatannya masing-masing yang tidak terpisahkan dari bisnis dan operasional.