FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

Bantah Terlibat Kejahatan Pasar Modal, Ini Penjelasan MINA

Administrator - 06/02/2026 10:56

EmitenNews.com - Sanurhasta Mitra (MINA) tegas membantah dihubungkan dengan individu-individu terjerat kasus dugaan tindak pidana pasar modal, yaitu Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), dan Direktur Utama Minna Padi Aset Management (MPAM). 

”Informasi itu tidak memiliki dasar fakta, dan menyesatkan. Pasalnya, perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” tegas Gunawan Angkawibawa, Direktur Sanurhasta Mitra. 

Nah, untuk memberi kepastian kepada investor, dan publik, perseroan menyampaikan beberapa hal berikut. Sejak Februari 2025, pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah disampaikan kepada publik.

Aksi tersebut telah dilaporkan, dan disetujui secara resmi pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Sejak perubahan pengendali utama itu, perseroan tidak pernah, dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal. 

Perseroan juga menegaskan tidak ada pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM. Seluruh kegiatan usaha, dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen sesuai fungsi, dan kewenangan masing-masing, dengan mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan berlaku.

Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik, dan memastikan setiap informasi material disampaikan secara transparan, dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sepanjang perdagangan kemarin, saham MINA anjlok 44 poin alias 14,86 persen menjadi Rp252. Sejak awal tahun, saham perseroan telah terpangkas 204 poin alias 44,74 persen dari periode 2 Januari 2026 di kisaran Rp456 per eksemplar. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tersebut. Penyidik menemukan dugaan saham yang ditransaksikan perusahaan itu untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana berasal dari pasar nego dan pasar reguler. 

"Penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam perkara aquo terhadap saudara DJ Direktur Utama Minna Padi Aset, kedua saudara ESO pemegang saham Minna Padi Aset, Minna Padi Investama maupun Sanurhasta Mitra, dan saudara EL juga merupakan istri dari saudara ESO," tegas Ade Safri, Dirtipideksus Bareskrim Polri. (*)

Filter