APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

Bantah Curang, Ini Penjelasan Sumber Global (SGER)

Administrator - 11/11/2024 10:45

EmitenNews.com - Sumber Global Energy (SGER) menepis tudingan perusahaan Vietnam melakukan tipu muslihat. Ya, Danka Minerals, menuduh perseroan mengirimkan batu bara tidak sesuai perjanjian. Seharusnya, mengapalkan batu bara dengan spesifikasi Net Calorific Value alias As Received Basis (ARB) 4.500 Kkal/kg, ternyata sampai lokasi hanya 3.744 Kkal/kg. 

Tidak terima dengan kenyataan itu, Danka mengadu ke Kedutaan Vietnam di Indonesia, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia. Atas aduan itu, Kedutaan Vietnam mengirim surat kepada perseroan mengenai tindakan tidak terpuji tersebut.

Nah, merespons kedutaan Vietnam itu, perseroan menjelaskan kalau sebagai penjual perseroan telah meneken kontrak jual beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli. Kargo berdasar kontrak itu, 60 ribu metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus atau minus 10 persen) dengan harga USD66,73 per MT. 

Spesifikasi batu bara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value alias As Received Basis (ARB) 4.500 Kkal/kg. Berdasar kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasar Incoterms 2010, kepemilikan, dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat. 

Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo. Berdasar hasil inspeksi surveyor independen, telah dipastikan pasokan batu bara perseroan sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi tercantum dalam perjanjian jual beli. 

Namun, saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim kualitas batu bara jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, itu berdasar inspeksi badan surveyor yang ditunjuk Danka. Yang menjadi soal, kalau terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian.

Namun, karena hal tersebut tidak dilakukan Danka, maka hasil survei dari Anindya Wiraputra konsult berupa NAR4525 hingga kini final, dan mengikat antara perseroan, dan Danka. Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan perseroan melakukan penipuan, dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirim perseroan. “Dengan kata lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar, dan tidak berdasar,” tegas Michael Harold, Corporate Secretary Sumber Global Energy.

Perseroan sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batu bara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batu bara kurang lebih 1 juta MT. Dan, baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara. Perseroan menyayangkan sikap Danka melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah tersebut. 

Perseroan telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia, dan Kementerian ESDM mengenai tuduhan tersebut. Perseroan, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak, karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business. 

”Langkah ini untuk memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam, dan Indonesia,” imbuh Michael. 

Filter