FAC News

Total Realisasi Buyback Mencapai Rp 778 Miliar, Emiten BUMN Cuma Rp 156 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ada 64 perusahaan yang telah melaksanakan buyback saham hingga akhir pekan lalu, Jumat (17/4).
Jumlah tersebut terdiri dari 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 52 non BUMN senilai total Rp 778 miliar.
Khusus BUMN, nilai buyback hingga pekan lalu baru berjumlah Rp 156 miliar atau sebanyak 1,5% dari total target secara keseluruhan. Sedangkan buyback perusahaan non BUMN berjumlah Rp 622 miliar atau baru 7,6% dari total rencana keseluruhan.
Salah satu BUMN yang sudah merealisasikan buyback adalah emiten konstruksi plat merah PT PP Tbk (PTPP). PTPP sudah menggelontorkan dana buyback sebanyak Rp 8 miliar.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP Agus Purbianto mengatakan, buyback saham PTPP dilaksanakan pada harga rata-rata Rp 550 per saham. Bila menggunakan harga rata-rata tersebut sebagai basis perhitungan, berarti jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh PTPP mencapai sekitar 14,54 juta saham. Dus, realisasi buyback PTPP baru sebanyak 0,23% dari modal di setor.
Setelah melaksanakan buyback tahap pertama ini, Agus mengatakan PTPP masih akan melihat kondisi pasar apakah akan melanjutkan aksi buyback hingga jumlah maksimal. "Kami lihat market. Masih ada sisa alokasi," jelas Agus kepada KONTAN, Senin (20/4).
Aksi buyback yang dilakukan oleh PTPP ini menyusul surat edaran dari OJK bahwa emiten dapat melakukan buyback tanpa RUPS. Adapun ketentuan maksimal saham yang bisa dibeli kembali sekitar 20% dari saham yang disetor, dengan minimal saham yang beredar 7,5% dari jumlah saham disetor.
Selain itu, PTPP berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan 11 emiten pelat merah yang lainnya untuk berkomitmen melaksanakan buyback saat gejolak pasar akibat pandemi Covid-19. Secara keseluruhan, PTPP menyediakan anggaran buyback mencapai Rp 250 miliar.
PTBA realisasikan buyback Rp 10,7 miliar
Selain PTPP, emiten plat merah yang sudah melaksanakan buyback adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa mengatakan, PTBA sudah melakukan buyback sejak 27 Maret 2020. "Sejauh ini sudah Rp 10,7 miliar dana yang kami gunakan," ujar Hadis kepada KONTAN.
Sebagai tindak lanjut atas surat edaran OJK di tengah tekanan pasar akibat wabah Covid-19, PTBA berkomitmen melakukan buyback dengan anggaran dana Rp 300 miliar. Periode buyback PTBA bakal berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 17 Maret 2020 hingga 16 Juni 2020.
Hadis menyatakan, PTBA masih akan mempertimbangkan kondisi pasar ke depan untuk melanjutkan aksi buyback. "Lihat kondisi pasar saham. Kalau sudah stabil, kami akan longgarkan," ujar Hadis.
Perusahaan non BUMN yang telah merealisasikan buyback diantaranya adalah PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 31 Maret 2020. Sekretaris Perusahaan Surya Citra Media Gilang Iskandar menyampaikan jumlah saham yang hasil buyback mencapai 31 juta lembar atau setara 2,12% dari seluruh jumlah saham yang bisa dibeli sesuai RUPS.
Transaksi tersebut dilaksanakan sepanjang Maret 2020 dengan harga di kisaran Rp 742,51-Rp 1.000,81 per saham. Untuk aksi ini, SCMA menggelontorkan dana Rp 28,08 miliar. Dus dari alokasi dana buyback sebesar Rp 2,93 triliun, dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,89 triliun.
Adapun Titi Maria Rusli, Sekretaris Perusahaan Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) menyatakan, pihaknya berencana untuk buyback saham sebanyak-banyaknya Rp 1 triliun atau maksimal 20% dari modal disetor. Tentunya hal tersebut dengan tetap memperhatikan minimal saham beredar dijaga minimal sebanyak 7,5% dari modal disetor.
Adapun jadwal pembelian kembali akan dilaksanakan sejak 20 April 2020 hingga 19 Juli 2020 mendatang. ""Rencana buyback saham ini tidak akan mempengaruhi pembiayaan kegiatan usaha perusahaan," kata Titi.