FAC News

SBAT Resmi Pailit!
EmitenNews.com - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT), emiten tekstil resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tan Heng Lok selaku Pengendali SBAT dalam keterangan resmi Tabu (17/9) menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan pada 29 Agustus 2025 dan sekaligus mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya dijalani perseroan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. yang beralamat di Jl. Raya Cicalengka, Majalaya Km. 5, Bandung, pailit dengan segala akibat hukumnya. Pengadilan menunjuk Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., sebagai hakim pengawas serta mengangkat Asri, S.H., A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn., dan Irwandi Husni, S.H., sebagai kurator untuk mengurus harta pailit perseroan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa besaran imbalan jasa kurator akan diputuskan setelah kurator menyelesaikan tugasnya, serta menghukum SBAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10,1 juta.
Manajemen SBAT menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya sudah berhenti beroperasi sejak Juli 2024, sehingga putusan pailit ini tidak lagi memengaruhi kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan.
Perlu diketahui SBAT IPO pada 8 April 2020, melepa sebanyak 425.000.000 saham atau 20 persen dari modal disetor pada harga perdana Harga Penawaran Rp105 perlembar saham.
Bertindak sebagai Penjamin Emisi Utama PT. Victoria Sekuritas Indonesia, PT. Surya Fajar Sekuritas.
SBAT sahamnya di papan pemantauan khusus full call auction (FCA) pada harga Rp 1 per lembar saham.
Pemegang saham per 30 September 2023
Masyarakat 2.448.820.479 saham atau 51,52%
Tan Heng Lok 1.638.911.899 saham atau 34,48%
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia 665.250.000 saham atau 14,00%.
Sebelumnya emiten tekstil yang terancam delisting, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) atas jeratan kasus PKPU alias Penundaan Kewajiban Perkara Utang berencana menyelesaikan permasalahan keuangan dengan mengajukan usulan restrukturisasi utang senilai Rp650.367.205.112 atau nominalnya hingga mencapai 650 Miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pengendali Saham Perseroan SBAT, Tan Heng Lok pada Rabu (23/7) usulan ini menjadi bagian dari respons perusahaan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap SBAT oleh kreditur, PT Putratama Satya Bhakti.
PKPU ini diajukan ke pengadilan pada 27 April 2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp28.153.408.519 atau nominalnya berkisar 28 miliar. Gugatan tersebut terkait pinjaman berdurasi pendek selama satu bulan, yang sebelumnya dimanfaatkan oleh SBAT untuk mendanai program pemagangan tenaga kerja.