FAC News
RODA RAIH UANG MUKA SETORAN MODAL RP450 MILIAR DARI PEMEGANG SAHAM
IQPlus, (3/7) - Perusahaan real estate dan holding PT Pikko Land Development Tbk (IDX:RODA) menyampaikan rencana penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait perolehan uang muka setoran modal dari sejumlah pemegang saham utama. Total nilai komitmen dana segar yang akan dikucurkan dalam transaksi ini mencapai Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah). Kesepakatan strategis tersebut ditandatangani pada hari Senin, 30 Juni 2026.
Suntikan modal tersebut bersumber dari enam pemegang saham utama perseroan, yakni Nio Yantony, Kwan Sioe Moei, Ginawan Chondro, Wirawan Chondro, Gan Leonita, dan S. Abrian Nathan. Komposisi kepemilikan saham mereka saat ini masing-masing adalah sebesar 26,52%, 26,46%, 10,59%, 5,54%, 2,96%, dan 1,18%.
Kerja sama ini mengikat komitmen finansial para pemegang saham untuk secara langsung menyokong penguatan modal dasar perseroan. Manajemen PT Pikko Land Development Tbk mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp450 miliar tersebut nantinya akan dialokasikan untuk beberapa kebutuhan krusial perusahaan. Di antaranya adalah untuk pembayaran pokok utang bank jangka panjang beserta bunga pinjamannya, serta menyediakan modal kerja internal. Selain itu, dana ini juga akan disalurkan sebagai setoran modal entitas kepada anak dan asosiasi perusahaan.
Langkah pendirian ini dinilai sangat penting bagi kelangsungan operasional operasional dan penyelesaian proyek-proyek real estat yang sedang dikembangkan secara langsung maupun tidak langsung oleh perseroan. Proyek-proyek di bawah bayangan entitas anak perseroan saat ini meliputi PT Bangun Megah Pratama (BMP), PT Multi Pratama Gemilang (MPG), PT Tiara Sakti Mandiri (TSM), PT Unggul Kencana Persada (UKP), dan PT Laras Maju Sakti. Melalui ketersediaan likuiditas yang kuat, aktivitas konstruksi dan pengelolaan aset yang diharapkan dapat berjalan optimal.
Secara regulasi pasar modal, transaksi pengucuran uang muka setoran modal ini dipecah ke dalam Transaksi Material karena konversi berada di atas batas 20%, namun tidak melebihi 50% dari nilai buku ekuitas perseroan per 31 Desember 2025. Sifat transaksi ini juga dipastikan sebagai Transaksi Afiliasi mengingat para penyetor dana merupakan pihak terafiliasi yang menguasai sebagian besar saham perseroan. Oleh karena itu, perseroan wajib merilis keterbukaan informasi demi mematuhi asas transparansi pasar modal.