FAC News

Refinancing, FKS Multi Agro Dapat Utang Sindikasi Rp 3,5 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan distributor makanan PT FKS Multi Agro Tbk (FISH) mendapatkan fasilitas kredit sindikasi senilai total US$ 233,59 juta atau setara dengan Rp 3,46 triliun (kurs Rp 14.800/US$0.
Fasilitas ini akan dijaminkan oleh perusahaan dan perusahaan afiliasi. "Pemberian jaminan oleh perseroan dan perusahaan afiliasi dalam rangka perolehan fasilitas kredit," kata Sekretaris Perusahaan FKS Sofia Ridmarini, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (29/9/2019).
"Fasilitas kredit tersebut akan dialokasikan untuk refinancing pinjaman sindikasi 2017 dan belanja modal entitas anak," jelasnya.
Ada enam bank dalam sindikasi ini yakni Cooperatieve Rabobank U.A., Cabang Singapura, BNP Paribas, bertindak melalui Cabang Singapura; PT Bank BNP Paribas Indonesia; PT Bank Central Asia Tbk; PT Bank CIMB Niaga Tbk; dan PT Bank Shinhan Indonesia.
Secara rinci, fasilitas ini terdiri dari kredit berjangka dan bergulir dari bank sindikasi senilai US$ 145 juta dan Rp 1,45 triliun sehingga seluruhnya ekuivalen dengan US$ 233,593 juta berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia 31 Maret 2020.
Selain itu, fasilitas tersebut dapat ditingkatkan senilai sampai dengan US$ 100 juta, dengan persyaratan tambahan yang akan ditentukan kemudian, di antaranya adalah penambahan jaminan.
"Dalam hal nilai fasilitas kredit meningkat atau bertambah, alokasi dana yang diterima oleh perseroan dan perusahaan afiliasi juga akan meningkat atau bertambah," kata tulis manajemen dalam prospektus perusahaan.
Adapun pihak-pihak yang menerima pinjaman dan sekaligus memberikan jaminan sehubungan dengan fasilitas kredit yakni FKS Food and Agri Pte Ltd, PT FKS Food and Ingredients, PT Tene Capital, dan perseroan.
Jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh fasilitas kredit, yang di antaranya terdiri dari jaminan hak tanggungan, jaminan fidusia, jaminan perusahaan, dan jaminan gadai.
Adapun refinancing yang dimaksud yakni atas fasilitas kredit dari perbankan sindikasi yang ditandatangani perseroan dan perusahaan afiliasinya sebesar US$ 200 juta pada 3 November 2017.Perjanjian sindikasi yang baru tersebut sudah ditandatangani tanggal 25 September 2020 oleh penerima pinjaman dan pemberi jaminan, penjamin dan pemberi pinjaman untuk perolehan fasilitas kredit.
Atas pinjaman sindikasi baru, perseroan akan memperoleh porsi pinjaman senilai ekuivalen US$ 70 juta untuk refinancing pinjaman sindikasi 2017 sebesar ekuivalen US$ 30 juta, dan ekuivalen US$ 40 juta untuk belanja modal anak perusahaan.
Bertindak sebagai agen jaminan dalam negeri yakni Bank Central Asia dan agen jaminan luar negeri yakni BNP Paribas Cabang Singapore.
FKS bergerak dalam bidang perdagangan, perindustrian, jasa, real estate, pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi serta kesenian hiburan dan rekreasi.