FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

PGJO TERIMA PENYERAHAN TUGBOAT DAN TONGKANG

Administrator - 23/07/2026 09:55

IQPlus, (23/7) - PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO) melalui entitas anaknya, PT Samudera Sejahtera Shipping (SSS), menerima penyerahan 1 unit tugboat dan 1 unit tongkang pada 22 Juli 2026. Penyerahan kedua kapal tersebut merupakan realisasi atas pengadaan armada yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi, armada yang diterima terdiri atas 1 unit Tugboat SENTOSA 24001 dengan Hull No. MPS027 berukuran 30,00 meter x 8,60 meter x 4,12 meter, serta 1 unit Tongkang SENTOSA 3301 dengan Hull No. MPS028 berukuran 330 x 90 x 22 feet. Penyerahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh PT Merah Putih Shipyard sebagai pihak yang menyerahkan dan PT Samudera Sejahtera Shipping sebagai pihak penerima.

Pengadaan kedua kapal tersebut dilaksanakan berdasarkan Shipbuilding Agreement No.009/MPS-SSS/I/2026 untuk pembangunan tugboat dan Shipbuilding Agreement No.010/MPS-SSS/I/2026 untuk pembangunan tongkang. Nilai transaksi pengadaan tugboat tercatat sebesar Rp21 miliar, sedangkan tongkang sebesar Rp41 miliar sehingga total nilai transaksi mencapai Rp62 miliar, belum termasuk PPN.

Perseroan menjelaskan bahwa pengadaan armada tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 24 Desember 2025. Dengan demikian, penyerahan kapal pada 22 Juli 2026 merupakan penyelesaian transaksi yang telah memperoleh persetujuan pemegang saham dan bukan merupakan transaksi baru.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025, transaksi tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Namun, karena dilakukan oleh SSS, entitas anak yang dimiliki Perseroan sebesar 99,99%, transaksi ini termasuk transaksi material yang dikecualikan dari beberapa persyaratan, termasuk kewajiban memperoleh Pendapat Kewajaran dan persetujuan RUPS, sesuai ketentuan Pasal 11 POJK No. 17/POJK.04/2020. Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi, karena PT Merah Putih Shipyard bukan merupakan pihak afiliasi Perseroan maupun SSS.

Manajemen menyatakan penambahan armada kapal diharapkan meningkatkan kapasitas operasional SSS dalam menjalankan usaha jasa pelayaran dan pengangkutan laut. Dengan bertambahnya armada operasional, Perseroan menargetkan peningkatan volume kegiatan usaha, penguatan sumber pendapatan, serta kontribusi positif terhadap kinerja operasional dan kondisi keuangan Perseroan pada masa mendatang.

Filter