APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

Pemegang Saham Maximus Insurance (ASMI) Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah

Administrator - 17/02/2025 14:47

IQPlus, (17/2) - Pemegang saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI)/Maximus Insurance, telah menyetujui rencana perseroan untuk melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS). Hal itu tertuang dalam risalah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025.

Corporate Secretary ASMI, Norvin Osel, menuturkan, RUPS telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 7.598.581.600 saham atau 84,82% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

"Dalam RUPS telah menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk melalui mekanisme transfer portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Sinar Mas (Unit Usaha Syariah)," katanya.

Selain itu, Rapat juga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai persetujuan pemisahan unit usaha syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris (bilamana diperlukan), dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini.

Hasil keputusan Rapat berikutnya adalah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, sehubungan dengan pemisahan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat.

Kemudian, Rapat juga menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)
 

Filter