FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

INKP EKSEKUSI PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Administrator - 28/01/2026 11:18

IQPlus, (28/1) - Emiten raksasa kertas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kredibilitas keuangan di mata para investor. Melalui surat resminya disebutkan, bahwa perseroan mengumumkan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok instrumen utang yang jatuh tempo pada Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi keterbukaan informasi emiten pasar modal.

Dalam laporannya, manajemen menyampaikan bahwa pelunasan tersebut dilakukan untuk dua instrumen sekaligus, yakni obligasi konvensional dan instrumen syariah. Perseroan telah melaksanakan pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A. Nilai pelunasan untuk seri obligasi tersebut mencapai Rp909.325.000.000 (sembilan ratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah).

Selain obligasi, INKP juga menuntaskan kewajiban atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A. Untuk instrumen sukuk ini, total dana yang dikucurkan perseroan adalah sebesar Rp501.585.000.000 (lima ratus satu miliar seratus lima delapan puluh lima juta Rupiah). Akumulasi dari pelunasan kedua ini menunjukkan posisi likuiditas perseroan yang mumpuni dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.

Proses pembayaran pokok utang ini dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2026. Guna memastikan pendistribusian dana sampai kepada para pemegang mandat secara akurat, perseroan menyalurkan dana tersebut melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh pemegang obligasi dan sukuk menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Filter