FAC News
BYAN TEKEN PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR DENGAN ANAK USAHA
IQPlus, (7/01) - PT. Bayan Resources Tbk (BYAN) melakukan transaksi afiliasi sewa menyewa ruang kantor yang terletak di Sudirman Central Business Distric (SCBD) dengan anak usahanya yaitu PT. Bara tabang (PT BT) , PT Fajar Sakti Prima (FSP) dan Dermaga Perkasapratama (DPP) pada tanggal 3 Januari 2022.
Menurut keterangan tertulis Dato DR Low Tuck Kwong Direktur Utama BYAN (5/01) menyampaikan bahwa BYAN menyewakan kepada PT BT 1 unit ruang kantor di lantai 36 Gedung Office 8 SCBD lot 28 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan seluas 1.064 meter persegi untuk masa sewa 10 tahun senilai Rp3,72 miliar per tahun.
Lebih lanjut Dato memaparkan BYAN juga menyewakan 1 unit ruang kantor di lantai 37 Gedung Office 8 SCBD lot 28 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan seluas 699 meter persegi untuk masa sewa 10 tahun senilai Rp2,52 miliar per tahun kepada FSP.
Selanjutnya BYAN menyewakan kepada DPP 1 unit ruang kantor di lantai 29 Gedung Office 8 SCBD lot 28 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan seluas 500 meter persegi untuk masa sewa 10 tahun senilai Rp1,7 miliar per tahun.
Sebagai informasi PT BT, FSP dan DPP adalah anak usaha BYAN dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 90%, 90% dan 87,40% dimana anggota direksi PT BT, FSP dan DPP juga menjabat anggota direksi BYAN sehingga merupakan transaksi afililasi sesuai afiliasi sesuai POJK nomor 42/POJK.04/2020.
Dato menjelaskan pertimbangan dilakukannya transaksi afiliasi dengan anak usaha ini adalah untuk memenuhi kebutuhan tempat kerja berupa ruang kantor PT BT, FSP dan DPP untuk menunjang kegiatan operasionalnya dimana lokasi kantor di SCBD berdekatan dengan BEI yang terkait dengan kegiatan usaha BYAN dan instansi pemerintahan lainnya dinilai cukup strategis dan efisien bagi kegiatan usaha BYAN dan anak usahanya.
BYAN akan mendapatkan keuntungan pada tahun pertamanya dengan rata-rata 32% dengan menggunakan harga yang berlaku pasar saat ini serta melalui perhitungan dengan mengasumsikan sewa selama 10 tahun dengan adanya kenaikan sewa selama periode sewa serta memperhitungkan inflasi dan harga pasar, dan asumsi kenaikan sewa tahunan rata-rata 8% per tahun maka hal ini membuat pengembalian modal sewa ruang kantor menjadi 11,25 tahun.
"Berdasarkan hal-hal diatas, BYAN yakin penandatangani perjanjian sewa ruang kantor dengan anak usahanya untuk kepentingan terbaik Perseroan yang dapat memberikan kepastian jangka panjang dengan adanya penghasilan tunai tambahan bagi Perseroan di masa mendatang,"imbuhnya.