APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

Bersih-bersih! 4 Emiten Sudah Didepak BEI, Bakal Tambah 1

Administrator - 06/05/2020 09:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu lagi perusahaan tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi didepak dari papan perdagangan bursa. Kali ini giliran PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), perusahaan yang bergerak di bisnis perdagangan komoditas hasil pertambangan dan energi dan juga pabrik perakitan umum.

Saham perusahaan sudah dihentikan sementara alias suspensi dan akan mencapai 24 bulan alias 2 tahun pada 2 Mei 2021 mendatang.

Dalam pengumuman Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Triwira Insanlestari Tbk, BEI mengungkapkan beberapa pertimbangan. BEI akan menghapus perdagangan saham TRIL dengan catatan apabila memenuhi beberapa kriteria.


Kriteria tersebut di antaranya sesuai Peraturan BEI Ketentuan III.3.1.1 yang menyebutkan delisting dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
 

Selain itu juga mempertimbangkan Ketentuan III.3.1.2, yakni saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 2 Mei 2021," tulis pengumuman BEI, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/5/2020).

Tahun ini sudah ada empat emiten delisting yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) pada 20 Januari, PT Leo Investments Tbk (ITTG) pada 23 Januari 2020, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) 6 April, dan PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) pada 20 April lalu.

Berdasarkan data BEI, pemegang saham terbesar TRIL yakni PT Arthabuana Karya Mandiri sebesar 57,54%, PT Hengtraco Protecsindo 14,43%, dan investor publik 28,03% atau 336.366.260 juta saham.

"Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Bapak Bagus Putra dengan nomor telepon 021 - 8282712 selaku Sekretaris Perusahaan," tulis BEI.

Pada periode 30 September 2019, perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp 261,99 juta yang berasal dari segmen furniture. Mengacu data perusahaan, seluruh pendapatan tersebut adalah melalui anak usaha.

Berdasarkan CaLK (catatan atas laporan keuangan) nomor 1c, perseroan hanya memiliki satu anak usaha yaitu PT Triwira Global Resources yang bergerak pada bidang perdagangan komoditi hasil pertambangan dan energi.

"Untuk operasional Triwira Global Resourses sudah tidak aktif dari beberapa waktu lalu. Pada RUPS Tahunan 30 Juni 2019, kami telah mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk spin off Triwira Global Resource dari Triwira Insanlestari. Pada saat ini kami sedang dalam proses spin off tersebut baik dari segi hukum dan akuntansi," tulis manajemen TRIL, dalam surat jawaban ke BEI.

Perusahaan ini pertama kali tercatat (listing) di BEI pada Senin 28 Januari 2008, ketika itu sahamnya bahkan melesat ke level Rp 620/saham dari harga saham perdana Rp 400/saham. Bahkan harga saham sempat ke posisi tertinggi Rp 665/saham. Kini harga sahamnya stagnan di Rp 50/saham.

Saat melantai di BEI, Triwira Insanlestari melepas 300 juta saham dengan harga Rp 400/saham dengan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) Rp 120 miliar. Dana itu dipakai untuk membangun ware house, ekspansi bisnis di Surabaya dan Balikpapan, dan sisanya untuk membayar pinjaman bank.

Wajib beli saham publik
Adapun bagi perusahaan delisting, sebelumnya BEI membenarkan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan emiten yang dihapuskan pencatatan sahamnya secara paksa (force delisting) oleh BEI wajib membeli kembali seluruh saham yang beredar di publik.

Aturan baru ini tertuang Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. 

Dalam beleid aturan ini, pasal 69 ayat I mewajibkan perusahaan tercatat yang pencatatan efeknya dibatalkan oleh BEI melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dan pemegang saham publik kurang dari 50 pihak.

Setelahnya, perusahaan tercatat melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup. "Ya benar, jadi pada saat force delisting, kita wajibkan [buyback]," kata IGN Nyoman Yetna, Direktur BEI, awal Februari silam.

Nyoman menjelaskan, suatu emiten dapat didepak paksa dari bursa karena tidak dapat memenuhi keberlanjutan usaha (going concern) alias bangkrut. "Sehingga tidak ada alasan kita mempertahankan status pencatatan mereka," imbuh Nyoman.

Adapun tahapannya, BEI akan lebih dulu mengumumkan perusahaan tercatat yang berpotensi didepak dari bursa jauh jauh hari, mulai dari penghentian sementara perdagangan saham (suspend).

Filter