FAC News

BEI KEMBALI MENGHENTIKAN PERDAGANGAN SAHAM BANK JTRUST INDONESIA (BCIC)
IQPlus, (27/9) - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) pada perdagangan Senin, 27 September 2021. Dihentikannya perdagangan saham BCIC tersebut, lantaran terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan.
"Penghentian Sementara saham BCIC dilakukan di Pasar Reguler dan Tunai. Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,"tutur Lidia M Panjaitan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9).
Sebagai informasi saja, PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) berencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau Rights Issue melalui penawaran umum terbatas (PUT-2021) sebanyaknya 4.545.504.522 saham seri C. Saham seri C yang akan diterbitkan dengan nilai nominal Rp100 per saham, atau 45,40 % dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Manajemen BCIC memaparkan HMETD akan dibagikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 3 November 2021 dimana setiap pemilik 500 saham akan memperoleh 227 HMETD dan setiap 1 HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp330, maka nilai emisi saham dalam PMHMETD melalui PUT2021 ini sebanyak-banyaknya Rp1.500.016.492.260.
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan akan melaksanakan HMETD dengan Kompensasi Komponen Ekuitas Lain dan Konversi Hak Tagih dari Pinjaman Subordinasi seluruhnya bersama-sama senilai Rp1.362.124.750.000 dalam PUT-2021 ini.
Selanjutnya jika Saham dalam PUT-2021 ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel dan Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam PMHMETD akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) sebesar 29,19%.
BCIC merencanakan menggunakan dana hasil PMHMETD setelah dikurangi dengan biaya emisi untuk mengukuhkan pemenuhan ketentuan tentang modal inti minimum bank dengan mengonversi setoran dana yang berasal dari Pinjaman Subordinasi yang sebagian telah dikonversi dan dicatat menjadi modal inti utama Perseroan dan dicatat dalam akun ekuitas sebagai Komponen Modal Lain dan sebagian masih dalam bentuk Pinjaman Subordinasi.
"Penambahan modal dengan HMETD melalui penawaran umum terbatas - 2021 ini telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham pada tanggal 23 Juli 2021, tanggal distribusi HMETD pada 4 November 2021, pencatatan Efek di PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 November 2021 dan periode perdagangan HMETD jatuh pada tanggal 5 hingga 11 November 2021,"imbuh manajemen BCIC.