FAC News

BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM KOKA
IQPlus, (19/9) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Koka Indonesia Tbk (KOKA).
Vera Florida Kepala Penilaian perusahaan I BEI dalam keterangan tertulisnya Rabu (18/9) menuturkan bahwa Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melanggar komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek KOKA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 September 2025.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.