APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

BBKP Gelar Private Placement, Kookmin Bakal Pegang 67% Saham

Administrator - 24/08/2020 11:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah melaksanakan penawaran umum terbatas (rights issue), PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) bakal kembali melakukan penggalangan dana dengan langkah penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (Non-HMETD) alias private placement.

Sebagai pemegang saham pengendali, KB Kookmin Bank akan kembali menjadi pemodal dari aksi korporasi ini, sehingga modal yang akan disetorkan kepada bank ini akan bertambah.

Setelah aksi korporasi ini maka kepemilikan KB Kookmin Bank akan menjadi 67%.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam aksi korporasi ini, Bukopin akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyak 16.360.578.947 saham atau 16,36 miliar saham dengan nominal Rp 100/saham.


Pelaksanaan rights issue sebelumnya dilakukan perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dan likuiditas perusahaan.Nilai tersebut setara dengan 100,29% dari modal ditempatkan dan modal disetor perseroan sebelum pelaksanaan rights issue.

"Dengan melaksanakan PMTHMETD, perseroan berharap mendapatkan dana tambahan untuk mengurangi risiko keuangan perseroan terkait dengan penguatan modal dan likuiditas perseroan sehingga perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha yang sehat dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan," tulis perusahaan, dikutip Senin (24/8/2020).

Bukopin menilai, kendati permodalan saat ini masih berada di atas ketentuan, namun dengan adanya risiko dampak pandemi Covid-19 yang berdampak pada kinerja maka pemegang saham perusahaan menilai perlu dilakukan penguatan permodalan segera.

Hingga Juni 2020, perusahaan mengalami tekanan likuiditas akibat adanya penarikan dana yang berada di atas batas wajar sejak Covid-19. Hal tersebut menyebabkan likuiditas mengetat dan rasio tingkat penyaluran kredit atau Loan to Deposit Ratio (LDR) berada pada posisi 113,62%, dari 84,82% di akhir Desember 2019.

Sedangkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) hingga akhir 2019 berada pada 12,59%, turun dibandingkan posisi per Desember 2018 pada 13,41%.


Perusahaan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan aksi korporasi ini pada 25 Agustus 2020."Meskipun secara ketentuan masih berada di atas batas minimal, namun Perseroan membutuhkan penambahan modal untuk mengantisipasi penerapan PSAK 71, dampak pandemi Covid-19, serta untuk mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan ke depannya."

Adapun beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan efektif tentang persentase kepemilikan KB Kookmin Bank terhadap Bukopin.

Melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bernomor KEP - 98/D.03/2020 Tentang Pembelian Saham PT Bank Bukopin Tbk Oleh Kookmin Bank Co, Ltd. menjadi Sebesar 33,9%. Dengan keputusan ini Kb Kookmin Bank dinyatakan efektif menjadi Pemegang Saham Pengendali bank Bukopin.

Berbarengan dengan surat keputusan tersebut, OJK melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor KEP- 97/D.03/2020 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Kookmin Bank Co, Ltd Sebagai Calon Pemegang Saham Pengendali Serta Kb Financial Group Inc Selaku Calon Ultimate Shareholders Bank Bukopin.

"Menyatakan bahwa Kb Kookmin Bank selaku Calon Pemegang Saham Pengendali dan Kb Financial Group Sebagai calon ultimate shareholders dinyatakan memenuhi persyaratan masing-masing menjadi pemegang saham pengendali dan ultimate shareholder pada Bank Bukopin," tulis OJK.

Sebagai informasi, dengan berakhirnya transaksi perdagangan pada PUT (penawaran umum terbatas) V atau rights issue, komposisi pemegang saham Bank Bukopin menjadi: KB 33,90%, disusul Bosowa sebesar 23,40%, pemerintah Indonesia pada 6,37%, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5% sebesar 36,33%.

Filter