FAC News
Bayar Utang Jatuh Tempo, PPRO Pinjam Rp4 Triliun Ke Pemegang Saham Utama
IQPlus, (4/5) - PT PP Properti Tbk (PPRO) akan memperoleh pinjaman dengan platfon pinjaman sebesar Rp4 triliun dari salah satu pemegang saham utama yakni PT PP (Persero) Tbk.
Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa pinjaman ini akan dikenai bunga sebesar 9,5% per tahun dengan jangka waktu pinjaman selama 3 tahun.
"Dana hasil pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk membayar MTN, Obligasi, pokok Bank, SKBDN yang akan jatuh tempo"terang Manajemen PPRO.
Adapun pencairan pinjaman akan dilakukan secara bertahap berdasarkan permohonan dari Perseroan, dengan estimasi pencairan di tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp3,13 triliun, dan di triwulan 1 tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp862 miliar.
Untuk itu, perusahaan akan meminta persetujuan ke pemegang saham terlebih dahulu dalam rangka memperoleh pinjaman tersebut. Diketahui, PTPP merupakan pemegang 64,96% saham dalam PPRO.