APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL BAKAL DIVESTASI SAHAM BPFI

Administrator - 26/07/2021 14:48

IQPlus, (26/7) - PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) berencana melakukan penjualan sebanyak-banyaknya 1.158.731.324 lembar saham atau 65,00% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI). BPFI merupakan entitas anak dari Perseroan yang juga berstatus sebagai perusahaan terbuka publik yang seluruh sahamnya tercatat dan dapat diperjualbelikan di Bursa sejak tahun 2009.

Dalam prospektus ringkasnya, Manajemen BPII menjelaskan bahwa nilai dari saham yang akan dijual yakni sekitar Rp967,65 miliar. Transaksi penjualan saham ini merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 mengingat nilai Transaksi Penjualan Saham lebih besar dari 50% kekayaan bersih (ekuitas) Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, dimana ekuitas Perseroan tercatat senilai Rp1,38 triliun maka nilai Transaksi Penjualan Saham adalah sebesar 69,71% dari total ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2020.

"Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus 2021,"tulis Manajemen BPII.

Berdasarkan rencana Transaksi Penjualan Saham oleh Perseroan atas saham BPFI, maka akan terdapat 2 pihak yang melakukan Transaksi Penjualan Saham tersebut yakni BPII dan calon pembeli. Namun demikian patut dicermati bahwa dalam rangka jual beli ini, perseroan belum menyebutkan siapa yang akan menjadi pembeli dari saham BPFI yang akan di divestasi oleh BPII tersebut.

"Pembeli yang merupakan pihak yang akan membeli saham BPFI bukan merupakan Afiliasi dari Perseroan dan BPFI. Perseroan tidak mempunyai rencana untuk menjual saham BPFI kepada Afiliasi sehingga Transaksi Penjualan Saham bukanlah merupakan Transaksi Afiliasi dan dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Keterangan mengenai Pihak Pembeli Saham BPFI akan diumumkan setelah Perseroan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) atau perjanjian jual beli saham (sale and purchase of shares agreement) atau perjanjian sejenis yang mengikat dengan Pembeli dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu OJK sehubungan dengan perubahan kepemilikan saham di BPFI selaku Perusahaan Pembiayaan demi memenuhi ketentuan di Pasal 71 dari POJK 47/2020,"paparnya.

Adapun tujuan dilakukannya Transaksi Penjualan Saham adalah untuk meningkatkan performa keuangan Perseroan. Dengan melakukan penjualan saham BPFI, Perseroan akan menggunakan dana hasil Transaksi Penjualan Saham yang akan diinvestasikan pada berbagai instrumen keuangan yang dapat memberikan tambahan pendapatan dari hasil investasi bagi Perseroan.

"Selain itu, Perseroan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha pada entitas anak Perseroan pada bidang usaha Manajer Investasi, Asuransi Umum dan Jasa Transportasi serta melihat potensi usaha baru yang dapat meningkatkan nilai Perseroan ke depannya,"terangnya. 

Filter