FAC News
ANAK USAHA TRIPUTRA (TAPG) BAGIKAN DIVIDEN INTERIM Rp629,28 MILIAR
IQPlus, (21/11) - PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi berupa pembagian dividen interim oleh entitas anak usaha, PT Agro Multi Persada (AMP). Keputusan pembagian dividen tersebut ditetapkan berdasarkan pemberitahuan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AMP pada 20 November 2025.
Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, menjelaskan bahwa AMP, yang merupakan perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham 94,93% oleh TAPG, memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp629.281.823.200. Pembagian dividen dilakukan kepada para pemegang saham AMP sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing.
Adapun pemegang saham AMP terdiri dari TAPG sebagai pemegang saham mayoritas, diikuti PT Tri Nur Cakrawala (TNC) dengan porsi 1,97%, PT Triputra Investindo Arya (TIA) sebesar 1,91%, serta PT Daya Adicipta Mustika (DAM) yang memegang 1,19% saham.
Joni menegaskan bahwa transaksi pembagian dividen interim oleh AMP tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha TAPG. Perseroan juga memastikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan transaksi afiliasi serta prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.