FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

ANAK USAHA SARANA MENARA NUSANTARA (TOWR) TAMBAH KEPEMILIKAN SAHAM DI BACH

Administrator - 15/07/2026 09:33

IQPlus, (15/7) - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan transaksi penting di pasar modal.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk, Monalisa Irawan, menjelaskan bahwa salah satu anak usaha perseroan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Penutupan (Closing Agreement). Entitas anak yang dimaksud adalah PT Global Telekomunikasi Prima (GTP), sebuah perusahaan yang seluruh kepemilikan sahamnya baik secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

Transaksi bernilai material ini ditandatangani pada tanggal 14 Juli 2026 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya. Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Perjanjian Opsi yang telah ditandatangani oleh para pihak terkait sejak tanggal 7 Januari 2026 silam. GTP melakukan kesepakatan tersebut bersama dengan PT Bach Multi Sukses Investama (BMSI).

Berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian Penutupan, BMSI secara sah menyetujui untuk menjual dan mengalihkan sebagian besar kepemilikan sahamnya di dalam PT Bach Multi Global (BACH) kepada GTP. Jumlah saham BACH yang dialihkan dalam transaksi ini mencapai 1.042.227.300 lembar saham. Angka tersebut setara dengan kurang lebih 25,52 persen dari total seluruh modal disetor dan ditempatkan pada BACH.

Dengan rampungnya eksekusi transaksi strategis ini, struktur pemegang saham di dalam tubuh PT Bach Multi Global mengalami perubahan porsi. GTP kini resmi memegang posisi mayoritas dengan kepemilikan sebesar 2.083.059.300 lembar saham atau setara dengan 51,00 persen.

Sementara itu, porsi saham BMSI menyusut menjadi 26,77 persen, dan sisa saham sebesar 22,23 persen masih dimiliki oleh masyarakat luas beserta pemegang saham lainnya. Pihak manajemen PT Sarana Menara Nusantara Tbk menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi ini tidak mengubah tatanan pengendali perseroan utama.

Perubahan struktur di tingkat anak usaha ini dipastikan tetap sejalan dan mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Menutup laporan resminya, perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas holding, konstruksi sentral telekomunikasi, dan konsultasi manajemen ini memberikan kepastian kepada para investor. Manajemen menyatakan bahwa tidak ada dampak negatif material yang akan memengaruhi kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan pasca-eksekusi perjanjian opsi tersebut. 

Filter