FAC News
PERCEPAT RESTRUKTURISASI, KRAKATAU STEEL (KRAS) JAMINKAN ASET Rp13,94 TRILIUN
IQPlus, (9/1) - Emiten baja pelat merah, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyampaikan telah melakukan penjaminan kekayaan perseroan dengan nilai lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih, sehubungan dengan proses restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Penjaminan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 antara Krakatau Steel dan PT Danantara Asset Management (Persero). Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 23 Desember 2025.
Sebagai realisasi penjaminan, perseroan telah menandatangani empat dokumen perjanjian pada 8 Januari 2026, yakni Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan, Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan, Akta Perjanjian Gadai Rekening, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan. Seluruh akta tersebut dibuat di hadapan Dr. Hapendi Harahap, S.H., M.H., selaku Notaris dan PPAT di Kota Cilegon.
Total nilai penjaminan atas aset perseroan dalam transaksi ini mencapai Rp13,94 triliun.
Corporate Secretary Krakatau Steel, Fedaus, menegaskan bahwa transaksi penjaminan aset ini tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Transaksi ini tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan," ujar Fedaus.
Manajemen menilai langkah restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat struktur keuangan Krakatau Steel serta mendukung proses pemulihan kinerja perseroan ke depan.