Beranda Berita SARATOGA (SRTG) SIAP LEPAS 4,87 JUTA SAH...

SARATOGA (SRTG) SIAP LEPAS 4,87 JUTA SAHAM TREASURI MULAI 18 AGUSTUS 2026

Aksi Korporasi SRTG Selasa, 4 Agustus 2026 2 menit baca 46 views
SARATOGA (SRTG) SIAP LEPAS 4,87 JUTA SAHAM TREASURI MULAI 18 AGUSTUS 2026

IQPlus, (04/8) - Perusahaan investasi terkemuka, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), resmi mengumumkan rencana penjualan/pengalihan saham hasil pembelian kembali (treasury share) sejumlah 4.876.200 lembar saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi korporasi ini dijadwalkan akan dimulai pada 18 Agustus 2026 mendatang.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi resmi yang dirilis Manajemen Perseroan pada 3 Agustus 2026, saham yang akan dialihkan tersebut merupakan sisa dari program buyback tahun 2020. Kala itu, Saratoga mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Juni 2020 untuk membeli kembali sebanyak total 17.579.300 lembar saham. Hingga pengumuman ini diterbitkan, masih tersisa 4.876.200 saham treasuri yang belum dialihkan.

Untuk memuluskan proses transaksi di lantai bursa, Direksi Saratoga menyetujui telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai Anggota Bursa yang ditugaskan melaksanakan penjualan seluruh saham treasuri tersebut.

Terkait acuan harga pengiriman, manajemen memastikan penetapan harga akan tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Pasal 20 huruf (a) POJK No.30/POJK.04/2017. Dalam aturan tersebut, harga penjualan saham tidak boleh lebih rendah dari: Harga penutupan perdagangan harian di BEI 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham; atau Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan; (dipilih mana yang lebih tinggi di antara keduanya).

Langkah Keterbukaan Informasi ini dilakukan guna memenuhi kewajiban transparansi publik. Sesuai Pasal 23 POJK No. 30/2017, emiten diwajibkan mengumumkan rencana pelepasan saham treasuri kepada masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan transaksi.

Meskipun POJK No. 30/2017 telah dihapus dan diganti oleh POJK No. 29 Tahun 2023, ketentuan pemberian saham ini tetap mengacu pada POJK No. 30/2017. Hal ini selaras dengan Pasal 49 POJK No. 29/2023 yang mengatur bahwa pelaksanaan pembelian kembali yang telah memperoleh persetujuan RUPS sebelum berlakunya aturan baru tetap mengikuti ketentuan regulasi terdahulu. 

Butuh Bantuan?