Beranda Berita RESMI JADI PENGENDALI BARU NAYZ, SAIKO S...

RESMI JADI PENGENDALI BARU NAYZ, SAIKO SIAP TENDER WAJIB RP75 PER SAHAM

Aksi Korporasi NAZY Jumat, 2 Oktober 2026 3 menit baca 69 views
RESMI JADI PENGENDALI BARU NAYZ, SAIKO SIAP TENDER WAJIB RP75 PER SAHAM

IQPlus, (2/10) - Saiko Consultancy Pte. Ltd. secara resmi menggelar Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) atas saham PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ). Aksi korporasi ini dilakukan menyusul terjadinya perubahan pengendalian atas produsen makanan bayi tersebut, setelah Saiko Consultancy menyelesaikan transaksi pengambilalihan 750.000.000 lembar saham atau setara 29,41% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada 19 Agustus 2026 lalu.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pengendali baru diwajibkan untuk memberikan penawaran membeli saham publik yang ada. Untuk melaksanakan transaksi ini, Saiko Consultancy telah menunjuk anak perusahaannya, PT Saiko Consultancy Grand (SCG), untuk memfasilitasi seluruh proses Penawaran Tender Wajib terhadap para pemegang saham yang berhak.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Jumat (2/10/2026), SCG bersiap membeli sebanyak-banyaknya 1.169.011.472 lembar saham publik atau setara 45,84% dari total modal disetor NAYZ. Harga penawaran tender wajib ini ditetapkan sebesar Rp75 per lembar saham. Nilai tersebut dipatok berdasarkan perhitungan batas tertinggi rata-rata harga perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari sebelum pengumuman negosiasi.

Jika seluruh pemegang saham publik berpartisipasi penuh dalam penawaran ini, total nilai transaksi Penawaran Tender Wajib diproyeksikan mencapai sebesar-besarnya Rp87.675.800.400. Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa kepemilikan dana untuk pemenuhan kewajiban pembayaran ini telah ditempatkan secara penuh pada rekening khusus atas nama PT Saiko Consultancy Grand di PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Masa Penawaran Tender Wajib ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kalender, yang dimulai pada tanggal 5 Oktober 2026 dan akan resmi ditutup pada 3 November 2026 pukul 16.00 WIB. Seluruh transaksi jual beli saham tender akan diselesaikan melalui mekanisme perdagangan negosiasi (crossing) di Bursa Efek Indonesia, dengan tanggal pembayaran final kepada pemegang saham yang berhak dijadwalkan pada 10 November 2026 melalui KSEI.

Pasca penyelesaian Penawaran Tender Wajib ini, Pengendali Baru menyampaikan rencananya untuk melakukan pengembangan bisnis dan perluasan kegiatan usaha pada Perseroan. Langkah strategis tersebut rencananya akan ditopang oleh keahlian serta pengalaman bisnis pengendali baru, khususnya di sektor teknologi dan telekomunikasi, termasuk rencana penambahan modal dan optimalisasi aset.

Meski merencanakan transformasi bisnis, Saiko Consultancy secara tegas menyatakan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi PT Hassana Boga Sejahtera Tbk. Selain itu, pihak Pengendali Baru juga tidak berencana mengubah kebijakan dividen, maupun melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari BEI untuk menjadikan NAYZ sebagai perusahaan tertutup (go private).

Manajemen juga menambahkan bahwa transaksi pengambilalihan serta pelaksanaan Penawaran Tender Wajib ini tidak memenuhi kriteria batasan nilai aset maupun penjualan yang wajib dinilai oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan PerKPPU No. 3 Tahun 2023. Dengan demikian, aksi korporasi ini dipastikan telah memenuhi seluruh regulasi pasar modal dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Butuh Bantuan?