Beranda Berita Proses Merger, PTPP Tersandung PKPU

Proses Merger, PTPP Tersandung PKPU

Aksi Korporasi PTPP Senin, 21 September 2026 3 menit baca 73 views
Proses Merger, PTPP Tersandung PKPU

EmitenNews.com - PT PP (Persero) (PTPP) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, dilayangkan PT Atap Perkasa, dan CV Citra Pratama. Surat panggilan sidang perkara PKPU nomor 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jakarta Pusat, telah diterima perseroan pada 18 September 2026.

Pemohon PKPU Atap Perkasa, merupakan sub kontraktor pekerjaan konstruksi pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi, Provinsi Jambi. Atap Perkasa mengerjakan rangka, dan penutup atap proyek. Atap Perkasa telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP-URBAN-JAKON.

Itu berdasar surat perjanjian subkontraktor (SPS) – NON OA Nomor 016/SPS/524305/KSOPP–URBAN/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024, surat perjanjian subkontraktor (SPS) – NON OA Nomor 016-ADD1/SPS/524305/KSOPP – URBAN/II/2025 tertanggal 6 Maret 2025.

Sementara CV Citra Pratama merupakan sub kontraktor pekerjaan konstruksi pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi, Provinsi Jambi. CV Citra mengerjakan plafond fibercelulosa, dan pekerjaan tambahan berupa Kisi-kisi WPC proyek. CV Citra telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP-URBAN-JAKON.

Itu berdasar pekerjaan plafond fibercelulosa: surat perjanjian subkontraktor (SPS) – NON OA Nomor 017 – /SPS/524305/KSOPP – URBAN/VIII/2024, Surat perjanjian subkontraktor (SPS) – NON OA Nomor 017 – ADD1/SPS/524305/KSOPP- URBAN/VIII/2024, surat perjanjian subkontraktor (SPS) – 

NON OA ADD2/SPS/524305/KSOPP – URBAN/VIII/2024, Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) – NON OA ADD3/SPS/524305/KSOPP – URBAN/III/2024. Lalu, pekerjaan tambahan (Kisi-kisi WPC): Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) – NON OA Nomor 029/SPS/524305/KSOPP – URBAN/XII/2024. Berdasar daftar perjanjian tersebut total permohonan pembayaran dari pemohon PKPU sebagai berikut.

Sisa kewajiban pembayaran belum dibayarkan kepada Atap Perkasa sebesar Rp1,47 miliar. Itu terdiri dari sisa tagihan pokok, dan tagihan retensi sudah jatuh tempo. Total keseluruhan kewajiban belum dibayarkan kepada CV Citra sebesar Rp2,77 miliar, mencakup tagihan sudah jatuh tempo, tagihan progress 100 persen, dan tagihan retensi.

Perseroan akan bersikap kooperatif, dan mengikuti prosedur hukum berlaku dengan didampingi kuasa hukum. ”Permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan,” tegas Faizal Rahmad, Direktur Keuangan PT PP.

Jadi Sasaran Merger

Danantara Indonesia tengah mengonsolidasi, dan menata BUMN Karya. Caranya dengan menggabungkan alias merger PT PP (PTPP), dan Adhi Karya (ADHI). Konsolidasi dua entitas usaha tersebut diproyeksi, dan ditarget tuntas di pengujung tahun 2026.

Merespons itu, PT PP mengaku tengah fokus penuntasan proses restrukturisasi, penguatan fundamental keuangan, dan operasional. Setelah proses restrukturisasi selesai, tahapan penggabungan usaha akan dilanjutkan dengan mengacu pada hasil kajian, arahan pemegang saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Saat ini proses kajian, dan uji tuntas masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final mengenai bentuk atau skema penggabungan usaha serta penetapan entitas surviving. Penentuan akan mempertimbangkan aspek keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha, kepentingan para pemegang saham, dan pemangku kepentingan.

Butuh Bantuan?