Beranda Berita OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi...

OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Regulasi OJK BEI Senin, 21 September 2026 2 menit baca 90 views
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan terkait Demutualisasi ini sudah berlaku sejak diundangkan Kamis (17/9/2026).

Dengan terbitnya POJK 13/2026, Bursa Efek kini memiliki payung hukum untuk demutualisasi. Skema kepemilikan yang tadinya hanya boleh dimiliki Anggota Bursa (AB) alias mutual, sekarang bisa dimiliki perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik AB maupun bukan AB.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Minggu (21/9/2026) mengatakan bahwa demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan.

Rangkuman Isi POJK Demutualisasi BEI

Penerbitan POJK ini menjalankan amanat Pasal 8 Angka 63 angka 3a UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Di situ OJK memang diberi mandat untuk mengatur pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk POJK.

Secara substansi, POJK 13/2026 memuat pokok pengaturan meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, hingga laporan Bursa Efek.

POJK ini juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK, diantaranya:

- Demutualisasi dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan oleh OJK;

- Kepemilikan oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek;

- Kepemilikan saham dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek;

- Pemegang saham dapat memiliki saham paling banyak 5% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan;

- Kepemilikan di atas 5% wajib mendapat persetujuan OJK untuk mencegah dominasi, konsentrasi, dan atau pengendalian oleh satu pihak;

- Setiap pihak dilarang memiliki saham secara mayoritas atau lebih dari 50%, baik langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasi;

- Direksi dan Dewan Komisaris dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK; dan

- Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.

Untuk menjamin independensi, OJK terpantau mengatur sejumlah rambu-rambu. Demutualisasi wajib mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan oleh OJK. Kepemilikan oleh pihak selain AB juga harus tetap menjaga independensi tersebut.

Butuh Bantuan?