IQPlus, (28/8) - PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) melakukan pelunasan Pokok serta Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Keempat atas Sukukuk Mudharabah Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 Seri A
Teddy Nuryanto Oetomo Direktur utama dan Corporate Secretary MBMA dalam keterangan tertulisnya Kamis (27/8) menuturkan bahwa jmlah Sukuk yang jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2026 tersebut terdiri dari pokok Sukuk sebesar Rp651,6 miliar dan pendapatan bagi hasil keempat Sukuk sebesar Rp13,16 miliar sehingga total menjadi Rp664,8 miliar
Selanjutnya MBMA juga melunasi Obligasi yang jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2026 tersebut terdiri dari pokok Obligasi sebesar Rp984,06 miliar dan dan bunga keempat Obligasi sebesar Rp19,8 miliar sehingga total menjadi sebesar Rp1.003 triliun.
MBMA telah melakukan Perseroan telah melakukan penyetoran kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Agen Pembayaran yang telah ditunjuk oleh l Perseroan) pada tanggal 26 Agustuss 2026 yang akan dibayarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2026
Adapun sumber pendanaan yang digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok dan membayar pendapatan bagi hasil keempat Sukuk berasal dari dana yang diperoleh oleh Perseroan dari kas internal Perseroan dan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan kas internal Perseroan serta dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan liabilitas dan pemenuhan komitmen kepada para pemegang Sukuk dengan demikian maka seluruh kewajiban Perseroan atas Sukuk tersebut tersebut telah berakhir.
Teddy menambahkan selanjutnya, tidak ada dampak material lain atas pelunasan pokok dan pembayaran pendapatan bagi hasil keempatSukuk dan Obligasi terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum dan keuangan, atau kelangsungan usaha MBMA.


