IQPlus,(16/10) - PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) mengajukan izin penghapusan pencatatan saham (delisting) dan izin sementara perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan rencana perseroan untuk mengubah status menjadi perusahaan tertutup (go private).
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026, perseroan menyampaikan bahwa BEI telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham IGAR berdasarkan surat No. Peng-SPT-00020/BEI.PP2/10-2026. Penghentian perdagangan tersebut berlaku mulai sesi pertama perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026.
Perseroan menjelaskan bahwa rencana go private dan delisting dilakukan sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi strategi bisnis untuk mendukung pengembangan usaha jangka panjang.
IGAR merupakan perusahaan induk (holding company) yang menjalankan kegiatan usaha melalui entitas anak di sektor, antara berbagai wadah industri lain untuk keperluan farmasi, makanan dan kosmetik, perdagangan umum, jasa transportasi, percetakan, serta kegiatan terkait lainnya.
Menurut perusahaan, perubahan status menjadi perusahaan tertutup diharapkan memberikan momen yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan investasi, serta pelaksanaan rencana strategi dan pengembangan usaha entitas anak secara lebih optimal.
Selain itu, perseroan menyebut sahamnya tidak diperdagangkan secara aktif di BEI sehingga likuiditas perdagangan menjadi terbatas dan status sebagai perusahaan dinilai kurang efektif.
Perseroan juga menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengakses pendanaan melalui penerbitan efek bersifat ekuitas di pasar modal dalam waktu mendatang.
Dalam pelaksanaan rencana tersebut, IGAR menyatakan akan mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan BEI dan OJK, termasuk ketentuan mengenai penghapusan pencatatan saham dan Pencatatan kembali saham.


