EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tambah suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00019/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 18 September 2026.
BEI kembali menggembok saham emiten pelat merah itu imbas penundaan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah oleh perseroan yang jatuh tempo pada 18 September 2026.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari menerangkan bahwa WIKA diketahui menunda pembayaran atas dua sukuk mudarabah. Yaitu pendapatan bagi hasil ke-22 untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B, dan pendapatan bagi hasil ke-23 untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C.
“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Pande, dikutip Senin (21/9).
BEI juga menerangkan bahwa suspensi akan ditetapkan kepada WIKA di seluruh pasar sampai pengumuman lebih lanjut oleh bursa.
“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkas Pande.


