FAC News

Hindari Saham Gorengan, OJK Beri 'Cap Khusus' ke Emiten
Bogor, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan para broker untuk memberikan notasi khusus untuk emiten yang tidak comply pada aturan. Notasi diberikan untuk menghindari saham gorengan seperti yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkap saat ini beberapa broker sudah mencoba notasi khusus. Menurutnya, 'tato' untuk emiten tersebut sudah bisa dilihat di situs Bursa Efek Indonesia (BEI).Namun, memang belum semua broker mengimplementasikan notasi khusus tersebut."Notasi sudah ada di bursa efek. Broker yang implementasi baru sedikit. Nanti akan diwajibkan notasi ini untuk broker. Bisa dilihat dari broker, noteasi-notasi tersebut seperti apa," jelasnya, Sabtu (15/2).
Hoesen mengungkap sebelumnya memang sudah ada UMA (Unusual Market Activity) dan suspensi untuk emiten yang pergerakannya tidak wajar. Namun, dengan notasi khusus ini akan ada tanda yang lebih spesifik untuk mengindentifikasi masalah emiten tersebut.Berdasarkan situs resmi IDX, hingga saat ini telah dibuat tujuh notasi khusus. Masing-masing memiliki identifikasi masalah emiten yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
B - Adanya permohonan Pernyataan Pailit
M - Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E - Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
S - Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
A - Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D - Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
L - Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan