APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

Mulai Rabu (11/3) IHSG Anjlok 5 Persen, Perdagangan di Bursa (BEI) Berhenti 30 Menit

Administrator - 11/03/2020 09:23

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penyetopan sementara perdagangan selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5 persen.Dalam suratnya kepada Direksi BEI, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, menyampaikan sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang sampai hari ini terus mengalami tekanan signifikan, ada tiga poin yang disampaikan.Pertama, berkenaan dengan perkembangan perlambatan perekonomian baik regional maupun nasional, akibat meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) dan pelemahan harga minyak global, perlu diambil langkah untuk mengurangi dampak terhadap pasar yang berfluktuasi.Kedua, dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta mengantisipasi terjadinya kepanikan, BEI diperintahkan untuk melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG turun sebesar 5 persen.“Perintah tersebut mulai berlaku sejak hari perdagangan 11 Maret 2020, sampai batas waktu yang ditentukan kemudian oleh OJK,” papar surat tersebut, Selasa (10/3/2020).Poin ketiga, jika IHSG mengalami penurunan sebesar 10 persen dam mencapai lebih dari 15 persen, maka akan berlaku ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi BEI nomor KEp-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat, tetap berlaku.

AUTO REJECTION BAWAH

Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia mengimplementasikan perubahan batas auto rejection bawah sebesar 10 persen mulai hari ini, Selasa (10/3/2020). Langkah ini menyusul laju indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terkoreksi tajam.Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat perintah dari Otorititas Jasa Keuangan (OJK) serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka memberlakukan sejumlah ketentuan.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS adalah sebagai berikut.

Pertama, lebih dari 35 persen (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);

Kedua, lebih dari 25 persen (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Ketiga, lebih dari 20 persen (dua puluh perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Filter