FAC News

Ekspor Batubara Indonesia Terancam Mandek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas ekspor batubara Indonesia berpotensi mandek mulai Mei 2020.Ketersediaan angkutan laut nasional yang tak memadai mengangkut batubara ke negara tujuan ekspor menjadi sebab.
Ini adalah konsekuensi berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Pasal 3 Permendag No. 80/2018 mewajibkan eksportir batubara dan/atau CPO wajib memenuhi menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Tak sampai disitu, eksportir batubara dan atau CPO wajib menggunakan asuransi dari perusahaan perasuransian nasional atau konsorsium perusahaan asuransi nasional atas ekspor komoditas. Dan, kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2020.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P Sjahrir mengatakan, cemas atas berlakunya aturan itu. Selain ketersediaan kapal nasional yang tak memadai, petunjuk teknis pelaksanaan beleid tersebut belum jelas.
"Dengan terbatasnya waktu dan belum adanya peraturan teknis pelaksanaan, kami khawatir ekspor batubara terganggu," ungkap dia, Kamis (20/2).
Ketua Bidang Marketing dan Logistik APBI Hendri Tan menambahkan, pada prinsipnya pelaku usaha mendukung pelaksanaan aturan itu sepanjang tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, serta tetap menghormati kontrak ekspor jangka panjang.Kini, pengiriman ekspor batubara umumnya menggunakan skema free on board (FoB). Ini artinya importir atau pembeli wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Menurut Hendri, tahun lalu, ada 7.645 pengapalan (shipment) untuk aktivitas ekspor batubara Indonesia.
Dari jumlah itu, kapal nasional yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekspor minim, yakni kurang dari 1%. Tak pelak, ekspor batubara Indonesia terancam jika wajib kapal nasional tetap diterapkan pada Mei 2020.
"Bagaimana mau ekspor kalau kapalnya tidak ada? Logikanya jika (angkutan kapal nasional) kurang dari 1%, itu akan berhenti. Tentu harus menjadi perhatian bersama karena jelas memberikan efek negatif terhadap investasi," tandas Hendri.
Kecemasan pebisnis batubara beralasan. Sebab, sudah ada beberapa pelaku usaha di sejumlah negara menunda dan mengalihkan order pengapalan batubara asal Indonesia untuk periode Mei 2020.
Alhasil, pasar potensial ekspor batubara Indonesia hilang karena pembeli mengalihkan pembelian ke negara eksportir batubara lainnya.
Anggota Komite Bidang Marketing dan Logistik APBI Tulus Sebastian Situmeang menerangkan, pasar yang terdampak akibat rencana kebijakan ini antara lain Jepang dan Vietnam.
Tulus menggambarkan, pasar Jepang membutuhkan kepastian keberlanjutan pasokan batubara. Namun kontrak pengapalan tetap menjadi rujukan. Pasalnya, saat ini pengiriman ekspor batubara umumnya menggunakan skema FoB.