FAC News
SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET DENGAN ANAK USAHA
IQPlus, (3/2) - PT Surya Citra Media, Tbk (SCMA) dan anak usahanya yaitu PT. Screenpalay Bumilangit Produksi (SBP) telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Kantor SCTV Tower Lantai 15.
Menurut keterangan tertulis Gilang Iskandar Corporate Secretary SCMA Rabu (2/2) menuturkan bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa, Perseroan telah setuju untuk menyewakan ruangan dengan jangka waktu sewa selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, kepada SBP dengan biaya sewa keseluruhan sebesar Rp156.420.000 termasuk PPN.
Pada saat bersaman, SCMA dan PT. Frontera Inter Media (Frontera) telah menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan Kantor SCTV Tower Lantai 15 .
"Berdasarkan Perjanjian Sewa, Perseroan telah setuju untuk menyewakan ruangan dengan jangka waktu sewa selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, kepada Frontera untuk digunakan sebagai kantor dengan biaya sewa keseluruhan sebesar Rp156.420.000 termasuk PPN, "terang Gilang.
Sebagai informasi, SBP dan Frontera adalah anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung oleh SCMA sehingga merupakan transaksi afliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan POJK N0. 42/2020.