FAC News
SCMA TEKEN ADDENDUM PERJANJIAN SEWA ASET
IQPlus, (20/01) - PT. Surya Citra Media Tbk. (SCMA) dan PT. Kreatif Media Karya (KMK) telah menandatangani Adendum I Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan Kantor pada tanggal 17 Januari 2022.
Menurut keterangan tertulis Gilang Iskandar Corporate Secretary SCMA Rabu (19/01) menuturkan bahwa berdasarkan Adendum I Perjanjian Sewa, SCMA telah setuju untuk memberikan perpanjangan jangka waktu sewa kepada KMK selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 31 Desember 2022.
Gilang memaparkan ruangan tersebut akan digunakan sebagai kantor oleh KMK untuk menjalankan usahanya dengan biaya sewa keseluruhan sebesar Rp212,7 juta termasuk PPN.
Pada saat yang bersamaan, SCMA selaku pemberi sewa telah menandatangani Adendum VI Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan Kantor dengan PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) selaku Penyewa.
Berdasarkan Adendum tersebut SCMA telah setuju untuk memberikan perpanjangan jangka waktu sewa selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 31 Desember 2022, dengan biaya sewa keseluruhan sebesar Rp1,08 miliar termasuk PPN.
Sebagai informasi, SCMA dan KMK adalah anak usaha yang dimiliki secara langsung oleh EMTK dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 60,97% dan 99,99% sehingga merupakan transaksi afliasi sesuai POJK nomor 42/POJK.04/2020.