APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

Ingat, Batas Maksimum Saham Buyback Telefast Di Level Rp180 Per Saham

Administrator - 18/09/2020 13:41

IQPlus, (18/9) - PT. Telefast Indonesia Tbk. berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham maksimum 333.333.500 lembar. Adapun dana yang telah disiapkan sekitar Rp6,66 miliar untuk aksi korporasinya tersebut.

Direktur Utama PT Telefast Indonesia Tbk, Jody Hedrian menuturkan, diperkirakan realisasi buy back tersebut mulai tanggal 18 September hingga 18 Desember 2020. "Dalam melakukan buy back, kami akan membatasi harga pembelian saham maksimum sebesar Rp 180,00 per sahamnya," katanya.

Ia menegaskan, pelaksanaan pembelian kembali atas saham Perseroan tidak berdampak terhadap pendapatan Perseroan, oleh karenanya tidak terdapat perubahan atas proforma laba Perseroan.

Pelaksanaan buy back tersebut mengacu pada pasal 6 ayat (3) Peraturan OJK No.2/POJK.4/2013, pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal Keterbukaan Informasi ini, yaitu terhitung mulai tanggal 18 September 2020 hingga tanggal 18 Desember 2020.

Ia menambahkan bahwa, pembelian kembali dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif. Pembelian kembali atas saham Perseroan juga memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, dimana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika Perseroan memerlukan penambahan modal.

Filter