FAC News
DARMA HENWA (DEWA) TEKEN AMANDEMEN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN MADHANI TALATAH
IQPlus, (19/9) - PT. Darma Henwa Tbk. (DEWA) menandatangani amandemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang dengan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) pada tanggal 17 September 2024.
Ahmad Hilyadi Direktur dan Corporate Secretary DEWA dalam keterangan tertulisnya Kamis (19/9) menuturkan bahwa dalam amandemen tersebut disepakati mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan penyelesaian kewajiban DEWA kepada MTN sebagaimana dimaksud dalam Amandemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang, yaitu dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Amandemen Pertama tersebut ditandatangani.
Lebih lanjut Ahmad menjabarkan amandemen ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional DEWA namun Perseroan harus menyelesaikan kewajibannya kepada MTN sebagaimana dimaksud dalam Amandemen Pertama.
Amandemen penyelesaian hutang ini berdampak positif terhadap kelangsungan usaha DEWA dan tidak berdampak pada kondisi keuangan Perseroan, namun nantinya penyelesaian kewajiban pada MTN akan berdampak pada perbaikan posisi keuangan DEWA.