FAC News
CPRO LAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI SENILAI Rp9,56 MILIAR
IQPlus, (25/9) - PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) dan anak usahanya yakni PT Kalma Prima Jaya (KPJ) melakukan transaksi afiliasi. Total nilai transaksi tersebut sebesar Rp9.567.775.200 belum termasuk pajak dan beban lainnya.
Wakil Direktur Utama CPRO, Indra Sakti menuturkan bahwa transaksi yang dilakukan antar perseroan dan anak usaha tersebut meliputi penyewaan ruangan kantor dan Gudang. Transaksi tersebut telah dilakukan pada tanggal 20 September 2024. Transaksi ini merupakan transaksi yang bersifat opex sehingga transaksi ini cukup dilakukan pelaporan ke OJK sebagaimana dalam ketentuan Pasal 8 POJK 42/2020.
"Perseroan dan KPJ menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan kantor dan gudang di mana Perseroan menyewa ruangan kantor dan gudang milik KPJ untuk keperluan Perseroan dan anak-anak perusahaannya. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak," katanya.
Sebagai informasi, Perseroan dan KPJ memiliki kesamaan pemegang saham pengendali yaitu Keluarga Jiaravanon. Kepemilikan saham pada Perseroan sebesar 45,27%; dan Kepemilikan saham pada KPJ 99,9%.