APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

Buyback, Bank Raya (AGRO) Siapkan Belanja Rp20 Miliar

Administrator - 16/07/2024 09:05

EmitenNews.com - Bank Raya Indonesia (AGRO) menyiapkan dana taktis senilai Rp20 miliar. Dana segar itu disediakan untuk pembelian kembali saham alias buyback. Ajang itu, akan dipentaskan setelah mendapat lampu hijau dari para pemodal.

Perkiraan biaya buyback mencakup biaya komisi perantara, dan biaya lainnya diperkirakan kurang lebih 7 persen dari perkiraan nilai buyback, apabila buyback dilaksanakan secara keseluruhan. Pelaksanaan buyback, dan jumlah keseluruhan treasury stock milik perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal ditempatkan perseroan.

Jumlah saham free float perseroan tidak akan lebih rendah dari 7,5 persen dari jumlah saham tercatat sesuai ketentuan, dan peraturan berlaku. Pelaksanaan buyback tersebut dilatari oleh sejumlah kepentingan. Salah satunya, untuk meningkatkan engagement, dan ownership pekerja atas perseroan. 

Program itu, diimplementasikan dalam bentuk program kepemilikan saham manajemen dan/atau pekerja yang merupakan bagian dari keseluruhan skema remunerasi untuk manajemen dan/atau pekerja bersifat variabel. Denken begitu, pekerja terdorong berkontribusi lebih optimal terhadap pencapaian target perseroan. Selain pekerja, program kepemilikan saham direncanakan untuk direksi dan dewan Komisaris kecuali komisaris independen. 

Selain itu, program Buyback ini juga dilandasi keyakinan manajemen akan kinerja, dan prospek kinerja perusahaan ke depan akan terus membaik, sehingga dapat memberikan value kepada stakeholders. Buyback dilaksanakan secara bertahap, paling lambat 12 bulan setelah RUPSLB pada 21 Agustus 2024 untuk menyetujui buyback. 

Saham hasil Buyback akan dialihkan dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham manajemen dan/atau pekerja dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Pengalihan saham hasil buyback sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi pada bank umum.

Filter