FAC News
ABM Investama (ABMM) Teken Akuisisi 99,94 Persen Saham Entitas CTBN
EmitenNews.com - ABM Investama Tbk. (ABMM) menyampaikan bahwa melalui anak usahanya yaitu PT Cipta Krida Bahari (CKB) telah melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) dengan PT Citra Tubindo Tbk (CTBN) pada tanggal 21 November 2024.
Hans Manoe Corporate Secretary ABMM dalam keterangan resmi Senin (25/11) menjelaskan bahwa pada tanggal 21 November 2024, Perseroan melalui PT Cipta Krida Bahari (CKB), entitas anak yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, telah melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) dengan PT Citra Tubindo Tbk (PTCT), dengan rincian sebagai berikut:
PT Sarana Citranusa Kabil (SCN), sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut dan kegiatan terkait lainnya. Dengan penandatanganan PPJB atas saham SCN, SCN akan diakuisisi oleh CKB atau afiliasinya dengan total jumlah saham sebesar 99,94% dari PTCT.
PT Citra Pembina Pengangkutan Industries (CPPI), sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di jasa kepelabuhanan dan kegiatan terkait lainnya. Dengan penandatanganan PPJB atas saham CPPI, CPPI akan diakuisisi oleh CKB atau afiliasinya dengan total jumlah saham sebesar 99,9% dari PTCT.
"Penandatanganan PPJB atas saham SCN dan CPPI ini merupakan upaya Perseroan dalam mengembangkan bisnis logistik,"tuturnya.
Hans menambahkan transaksi ini tidak termasuk dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/POJK.04/2020 dan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/POJK.04/2020.
Sementara itu, Indri Rachdiany Putri Ayu Corporate Secretary CTBN Senin (25/11) juga mengungkapkan bahwa setelah penyelesaian pengalihan atas seluruh saham Perseroan dalam anak perusahaan, maka terjadi perubahan pengendalian dalam anak perusahaan Perseroan, dan untuk
selanjutnya kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha pada anak perusahaan akan
dikendalikan oleh CKB atau afiliasinya.
Perseroan tidak memperkirakan adanya dampak material yang ditimbulkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan sebagai akibat pengalihan saham dan perubahan pengendalian anak perusahaan Perseroan tersebut, jelas Indri.