IQPlus, (23/9) - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) melakukan Penundaan pembayaran bunga sampai dengan jatuh tempo tahun 2027 tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian untuk instrumen Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024.
Faizal Rahmad Direktur Keuangan PTPP dalam keterangan tertulisnya (23/9) menuturkan bahwa akhirnya tersebut telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 1 September 2026 dan berdasarkan hasil RUPO tersebut, Perseroan telah menyampaikan hasil RUPO kepada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 September 2026 melalui sistem pelaporan elektronik SPE-OJK/IDX Net dan KSEI pada tanggal 3 September 2026.
Sebagai informasi, Dana Bunga Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 Ke-9 yang jatuh tempo pada tanggal 25 September 2026 bernilai Rp11,13 miliar.
Saat ini PTPP masih menunggu adanya penyesuaian pada sistem KSEI terkait jadwal jatuh tempo tersebut agar sesuai dengan hasil RUPO Perseroan dan PTPP menyampaikan bahwa sudah tidak terdapat kewajiban pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2026.


