IQPlus, (22/9) - Emiten konstruksi PT Paramita Bangun Sarana Tbk (IDX:PBSA) resmi mengantongi persetujuan dari para pemegang saham untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (stock split). Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Jumat, 18 September 2026 lalu.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi pada Selasa (22/9/2026), RUPSLB tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.645.298.100 saham atau setara dengan 88,62% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah. Jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, perseroan mengajukan dua agenda utama yang seluruhnya berhasil disetujui secara mayoritas mutlak. Pada Agenda Pertama, pemegang saham menyetujui dan mengesahkan rencana perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari Rp50 per saham menjadi Rp25 per saham dengan rasio 1:2.
Keputusan ini didukung oleh 99,99% suara (2.645.297.600 saham), tanpa ada suara tidak setuju, dan 500 suara abstain. Melalui keputusan ini, Direksi Perseroan diberi kuasa penuh untuk mengatur pelaksanaan stock split sesuai kondisi pasar modal serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Sementara pada Agenda Kedua, rapat menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nilai nominal saham tersebut. Selain itu, pemegang saham juga memberikan wewenang dan kuasa kepada anggota Direksi untuk melakukan segala tindakan legal dan administratif yang diperlukan, termasuk penyusunan Akta Notaris serta pengajuan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada instansi berwenang.
Sebagai informasi tambahan, risalah RUPSLB yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Paramita Bangun Sarana Tbk, Vincentius Susanto, menegaskan tidak adanya perubahan dalam susunan pengurus perseroan. Jajaran Direksi tetap dipimpin oleh Vincentius Susanto bersama Evelyn Tanuwidjaja dan Alexander Sayidiman. Sedangkan jajaran Dewan Komisaris diisi oleh Halim Susanto sebagai Komisaris Utama dan Roesdiman Soegiarso sebagai Komisaris Independen.


