Beranda Berita JABABEKA AKUISISI 51% SAHAM KAWASAN INDU...

JABABEKA AKUISISI 51% SAHAM KAWASAN INDUSTRI SEAFER

Aksi Korporasi KIJA Senin, 5 Oktober 2026 2 menit baca 16 views
JABABEKA AKUISISI 51% SAHAM KAWASAN INDUSTRI SEAFER

IQPlus, (5/10) - PT Jababeka Tbk (KIJA) melalui entitas anaknya, PT Indocargomas Persada (IP), mengambil alih 340.863.090 saham PT Kawasan Industri Seafer (KIS) senilai Rp340.863.090.000 atau sekitar Rp340,86 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan tertanggal 2 Oktober 2026, transaksi tersebut dilakukan pada 1 Oktober 2026 melalui penandatanganan Akta Jual Beli Saham Nomor 2 di hadapan Adi Triharso, S.H., Notaris di Jakarta.

IP merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar 100%. Saham KIS yang diambil alih tersebut mewakili 51,00% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor KIS sebanyak 668.359.000 saham. Saham tersebut dibeli dari PT Seafer Lumina Capital selaku pemegang saham KIS.

Setelah transaksi, PT Seafer Lumina Capital masih memiliki 327.495.910 saham KIS, yang mewakili 49,00% dari seluruh saham ditempatkan dan disetor KIS. Dengan demikian, IP menjadi pemegang saham pengendali KIS dengan kepemilikan sebesar 51,00%.

KIS merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan kawasan industri dan memiliki land bank di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. KIS memiliki land bank dengan luas keseluruhan sekitar 5.002.363 meter persegi atau sekitar 500,24 hektare.

Jababeka menyatakan transaksi senilai Rp340.863.090.000 tersebut tidak memenuhi batasan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Nilai transaksi tidak mencapai 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan.

Selain itu, berdasarkan perhitungan Perseroan, rasio perbandingan total aset KIS terhadap total aset Perseroan, laba bersih KIS terhadap laba bersih Perseroan, serta pendapatan usaha KIS terhadap pendapatan usaha Perseroan juga tidak mencapai ambang batas 20%. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material.

Perseroan juga menyatakan transaksi dilakukan dengan PT Seafer Lumina Capital yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, pemegang saham utama atau pengendali, maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Oleh karena itu, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan.

Transaksi pengambilalihan saham KIS merupakan bagian dari strategi Jababeka untuk memperluas dan mengembangkan kegiatan usaha kawasan industri, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Melalui IP, Perseroan memperoleh pengendalian atas KIS dan dapat mengoptimalkan potensi pengembangan land bank yang dimiliki KIS di Kabupaten Kendal.

Dengan diperolehnya pengendalian tersebut, KIS menjadi entitas anak Perseroan melalui IP dan laporan keuangan KIS akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Transaksi ini juga memberikan Jababeka melalui IP akses terhadap land bank KIS seluas sekitar 500,24 hektare di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sekaligus membuka peluang pengembangan dan optimalisasi kawasan industri tersebut. 

Butuh Bantuan?